PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai diterapkan mulai 5 Juli-20 Juli, tentunya Bali mendukung initiatif ini untuk kebaikan bersama.
Bandara Ngurah Rai Bali mulai memperketat penerbangan-penerbangan yang terjadi, termasuk 25 cancel flight (13 kedatangan, 12 keberangkatan) yang terjadi pada tanggal 3 Juli yang lalu.
Kebijakan perjalanan udara baru ini didasarkan oleh Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021, mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai di perlakukan pada tanggal hari ini, 5 Juli 2021.
Membatalkan Penerbangan pada saat PPKM Darurat
Alhasil pembatalan penerbangan, kedatangan di bandara Ngurah Rai hanya 2.309 orang. Terutama, dibandingkan dengan 2 Juli 2020, kedatangannya bandara Ngurah Rai Bali ada sebanyak 3.913 orang; kita bisa lihat disini, kunjungan bandara Ngurah Rai Bali mengalami penurunan sekitar 41 persen.
Menunjukkan Sertifikasi Vaksin dan Surat Ketenrangan Negatif Covid-19
“Salah satu persyaratan adalah para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dan surat keterangan negatif COVID-19 tes PCR menggunakan barcode 2×24 jam sebelum keberangkatan,”Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.
- Surat keterangan dari dokter spesialis
- Test PCR negatif (2×24 jam).